Stats

03 Juli 2011

Permenkes Sunat Tak Wajibkan Perempuan untuk Dikhitan

Permenkes Sunat Tak Wajibkan Perempuan untuk Dikhitan

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth

Your browser does not support iframes.



img
foto: ThinkstockJakarta, Menjawab tuntutan aktivis untuk mencabut Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Sunat Perempuan, Kementerian Kesehatan menegaskan tidak ada keharusan bagi perempuan untuk disunat. Permenkes hanya mengatur SOP (Standar Operating Procedure) supaya sunat perempuan tidak dilakukan sembarangan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami mengatakan Permenkes No 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan dibuat justru untuk melindungi perempuan dari praktik sunat ilegal. Peraturan ini membatasi jenis sunat seperti apa yang boleh dilakukan.

"Kalau tidak diatur, dikhawatirkan sunat perempuan yang sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat secara turun temurun itu akan membahayakan kesehatan perempuan," tulis drg Tami dalam rilis yang diterima detikHealth, Jumat (1/7/2011).

drg Tami menambahkan, adanya Permenkes Sunat Perempuan akan menjamin keselamatan perempuan jika menghendaki untuk disunat. Peraturan ini mengatakan sunat perempuan hanya boleh dilakukan oleh dokter, bidan dan perawat yang memiliki izin dan diutamakan berjenis kelamin perempuan.

Tak hanya mengatur, Permenkes Sunat Perempuan juga mengamanatkan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin hak-hak perempuan yang disunat oleh tenaga kesehatan. Tindakan tegas akan diberikan jika ada tenaga kesehatan yang menyunat perempuan tidak sesuai prosedur.

Dalam pelaksanaanya, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Organisasi profesi juga dilibatkan dalam pembinaan dan pengawasan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Seperti diberitakan detikHealth sebelumnya, sejumlah LSM termasuk LBH Apik, Komnas Perempuan, Amnesty Internasional dan Kalyanamitra mendesak pemerinta untuk mencabut Permenkes Sunat Perempuan. Permenkes ini dinilai melegalkan praktik sunat perempuan.

(up/ir)



View the Original article

0 komentar

Posting Komentar